Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Bayar Fidyah

Gambar
  Kenalin, foto di atas biasa kami panggil Mbah Misenan, lansia terlantar, sebatangkara. Biasanya, tinggal di jalanan. Karena kami sudah tidak sanggup melihat Mbah Misenan hidup di jalanan, Alhamdulillah beberapa hari ini sudah kami buatkan rumah tinggal sementara dan kami kirimkan makanan setiap hari.  Mbah Misenan satu dari sekian banyak lansia dhuafa penerima fidyah. Di usia senjanya, perlu mendapat perhatian lebih dari kita. Sahabat, waktu terus berlalu, tak terasa Ramadhan menyapa. Sudahkah Sahabat membayar utang puasa Ramadhan? Ada kalanya, uzur menghalangi seorang muslim berpuasa Ramadhan. Untuk menggantinya, dalam Islam berlaku qadha dan fidyah. mengganti puasa dengan puasa; sedangkan Kebaikan Ramadhan, fi dyah (Rp 25.000 1 kali makan/ hari)  u ntuk: 1. Di distribusikan tepat sasaran warga miskin hingga pelosok Indonesia 2. Fidyah untuk masyarakat dhuafa terdampak Covid-19  3. Memberdayakan mustahik binaan Nurul Hayat sebagai Supplier menu Fidyah  M...

Bayar Zakat

Gambar
        Zakat penghasilan  atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga  Buy Back  emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5...